February 10, 2016

FAQ seputar SKP dan DP3

DAFTAR PERTANYAAN DAN JAWABAN

Apa yang dimaksud dengan SKP ?   
SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.

Bagaimana cara mengisi formulir SKP ?   
Penilaian kinerja adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan oleh bawahan

Bagaimana menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau output dari orang lain ?     

Cara menentukan target kuantitas dalamm pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau autputnya dariorang lain adalah dengan cara mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun sebelumnya.

Bagaimana menilai kualitas dalam suatu pekerjaan / kegiatan ?    
Cara menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan /kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Noor 1 Tahun 2013 pada halaman 20.

Siapa saja kah yang dapat memasukkan target biaya ?   
Yang dapat memasukkan aspek biaya adalah PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional umum?   
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional umum adalah disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya

Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional tertentu ?    
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.

Apa berbedaan antara DP3 dengan SKP ?   
Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.

Apa kaitannya RKT dengan kegiatan tugas jabatan ?    
Kaitannya antara Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan kegiatan tugas jabatan adalah RKT sebagai acuan untuk menyusun kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS.

sumber: portal bkn.go.id

November 28, 2015

Cara Menyusun SKP bagi PNS Jabatan Fungsional Tertentu di Kementerian Luar Negeri


Cara Menyusun SKP bagi PNS Jabatan Fungsional Tertentu di Kementerian Luar Negeri

Untuk bisa menyusun SKP kuncinya hanya satu, Tulis semua pekerjaan/tugas anda sehari-hari bertdasarkan output yang anda hasilkan. SKP harus memuat tugas tugas pokok, jika yang anda kerjakan bukan merupakan tugas pokok unit kerja Anda, maka ia dianggap sebagai tugas tambahan.




Untuk tutorial lebih lengkap tentang Cara Menyusun SKP bagi PNS Jabatan Fungsional Tertentu di Kementerian Luar Negeri silahkan buka laman berikut: