Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya.
September 1, 2015
- BCG Pop
- Baru
- Followers
BCG Pop
-
Cara Menyusun SKP bagi PNS Jabatan Fungsional Tertentu...
-
Cara Menyusun SKP bagi PNS Jabatan Fungsional Tertentu ...
-
Kenaikan Pangkat Periode Bulan April JFU...
-
DAFTAR PERTANYAAN DAN JAWABAN Apa yang dimaksud dengan...
-
Cara Menyusun Sasaran Kerja PNS Pejabat Struktural ...
-
Simulasi Cara menyusun SKP Pegawai Tugas...
-
SIMULASI PENYUSUNAN SKP PNS P2UPD DILINGKUNGAN...
-
www.skpedia.com Cara Gampang Menyusun...
-
Incoming Search Engine Optimation: Cara...