November 10, 2015

Cara Penilaian SKP PNS Tugas Belajar

PNS Tugas Belajar Tidak Wajib Menyusun SKP
Biasanya pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan lebih dari 6 bulan dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar.

Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah maupun Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, untuk mengikuti pendidikan lanjutan dan/atau pendidikan keterampilan baik di dalam maupun di luar negeri dalam jangka waktu tertentu, dengan kriteria tertentu pula.

PNS Tugas Belajar tidak Wajib Menyusun SKP

Apa alasan saya PNS Tugas Belajar Tidak Wajib menyusun SKP? 
Saya sudah dua kali membahas hal tersebut. Baca di blog ini SKPedia.com 


----------------------kata kunci pencarian anda--------------------

Simulasi Cara menyusun SKP Pegawai Tugas Belajar - Cara menyusun SKP DosenTugas Belajar - Cara menyusun SKP Dokter Tugas Belajar - Cara menyusun SKP Perawat Tugas Belajar - Cara menyusun SKP Bidan Tugas Belajar - Cara menyusun SKP Pustakawan Tugas Belajar - Cara menyusun SKP Pegawai Bagian Umum Tugas Belajar - Cara menyusun SKP Pegawai Kemenkeu Tugas Belajar - Cara menyusun SKP Pegawai Kemenag Tugas Belajar - Cara menyusun SKP Pegawai Inspektorat Tugas Belajar - Cara menyusun SKP Pegawai Tugas Belajar - Cara menyusun SKP Pegawai Kemendagri Tugas Belajar - Cara menyusun SKP Pegawai Tugas Belajar - Cara menyusun SKP Pegawai Kemlu Tugas Belajar - Cara menyusun SKP Pegawai Tugas Belajar - Cara menyusun SKP Satpol PP Tugas Belajar - Cara menyusun SKP Kemenkes Tugas Belajar - Cara menyusun SKP Pegawai DKP Tugas Belajar - Cara menyusun SKP Pegawai Tugas Belajar - Cara menyusun SKP Pegawai Perpustakaan Tugas Belajar - Cara menyusun SKP Pegawai Dinas Kesehatan Tugas Belajar - Cara menyusun SKP Pegawai Dishub Tugas Belajar - Cara menyusun SKP Pegawai Kantor Kesbangpol Tugas Belajar - Cara menyusun SKP Pegawai Kemenag -  Cara menyusun SKP Kemdikbud - Cara menyusun SKP Pegawai Kemendag -  Cara menyusun SKP Pegawai BPN - Cara menyusun SKP Pegawai Dinas PU - Cara menyusun SKP Pegawai Kemensos - Cara menyusun SKP Pegawai LKPP - Cara menyusun SKP Pegawai Universitas Diponegoro - Cara menyusun SKP Pegawai UI - Cara menyusun SKP Pegawai Unsri - Cara menyusun SKP Pegawai UPBJJ UT - Cara menyusun SKP Pegawai DKP - Cara menyusun SKP Pegawai BLHD Propinsi

Baca Juga Tata Cara penyusunan SKP pada laman berikut:

Share this